Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitasdi internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-linecrime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public.
Motif Kejahatan di Internet
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa
dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain
Motif Kejahatan di Internet
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa
dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar